Pesta Miras di Mapolres Baubau, Jurnalis tvOne diduga dianiaya Oknum Polisi
Redaksi FidelisNews
10 Oktober 2026
09:06 WIB
27 views
Kriminal
FidelisNews Baubau, Sulteng — Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang kontributor tvOne bernama Jamil mengaku mengalami tindakan fisik, pengambilan paksa telepon seluler, hingga dugaan penyekapan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satresnarkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Jamil datang ke Mapolres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Namun, situasi yang semestinya menjadi bagian dari kegiatan jurnalistik itu disebut berujung ketegangan setelah Jamil mengaku melihat botol minuman keras (miras) di atas meja dalam ruangan Satresnarkoba.
Ketika mencoba mendokumentasikan keberadaan botol tersebut menggunakan telepon selulernya, Jamil mengaku mendapat bentakan dan tekanan dari seorang anggota polisi berinisial BLK.
Kasus ini kini mendapat perhatian serius organisasi pers. Polda Sulawesi Tenggara juga menyatakan telah menurunkan tim untuk mendalami kejadian tersebut dan akan membawa tiga anggota polisi yang diduga terlibat ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Konfirmasi Berita Kasus Narkoba
Berdasarkan keterangan Jamil yang dimuat sejumlah media lokal, insiden bermula ketika dirinya berusaha menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi mengenai penangkapan dalam perkara narkoba.
Karena tidak mendapat respons, Jamil kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba untuk mencari pejabat yang hendak dikonfirmasi.
Di dalam ruangan, ia mengaku melihat tiga anggota polisi bersama dua perempuan. Di atas meja terdapat sebotol minuman keras yang kemudian menjadi objek dokumentasi Jamil.
Jamil mengatakan dirinya sempat menegur salah seorang perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman tersebut.
“Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan,” ujar Jamil.
Setelah perdebatan itu, Jamil mengeluarkan telepon seluler untuk merekam keberadaan botol miras tersebut. Ia mengaku hendak mendokumentasikan situasi sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistiknya.
Namun, rekaman itu disebut memicu reaksi dari seorang anggota polisi berinisial BLK. Jamil mengaku dibentak dan diminta menghapus video yang telah dibuatnya.
Ponsel Diduga Dirampas, Jamil Mengaku Ditekan ke Lantai
Ketegangan disebut semakin meningkat ketika Jamil tetap berusaha merekam situasi yang menurutnya membuat dirinya merasa terancam.
Berdasarkan pengakuannya, BLK kemudian mendekap dan menekan tubuhnya hingga terjatuh ke lantai. Ia juga mengaku tubuhnya ditindih ketika anggota tersebut berusaha mengambil telepon selulernya.
Akibat kejadian itu, Jamil menyebut lutut kirinya mengalami luka lecet.
Persoalan tidak berhenti di situ. Jamil juga mengaku ditarik secara paksa ke dalam sebuah ruangan tertutup. Karena merasa terdesak, ia kemudian memukul kaca jendela untuk meminta pertolongan dari rekan-rekannya yang berada di luar gedung.
Beberapa saat kemudian, menurut keterangannya, ia akhirnya dapat keluar dari ruangan tersebut.
Jamil juga menyebut rekaman yang dibuatnya dihapus dari telepon selulernya.
Rangkaian peristiwa ini masih harus diperiksa oleh pihak berwenang. Keterangan mengenai tindakan fisik, pengambilan ponsel, dan penghapusan rekaman sejauh ini merujuk pada pengakuan Jamil serta pemberitaan media lokal, sehingga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang tersedia.
Jamil Jalani Pemeriksaan Medis, Organisasi Pers Bereaksi
Setelah kejadian tersebut, Jamil menjalani pemeriksaan medis di RSUD Baubau, Palagimata. Ia disebut didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau untuk menjalani visum.
Dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bekerja ini kemudian menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari.
AJI menilai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan persoalan serius yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
Organisasi tersebut mendesak agar seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Rekaman kamera pengawas (CCTV), telepon seluler, jejak digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis juga diminta diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.
AJI turut meminta agar keselamatan Jamil dijamin selama proses pemeriksaan berlangsung, tanpa ancaman atau tekanan.
Polda Sultra Turun Tangan, Tiga Anggota Akan Diperiksa
Perkembangan terbaru muncul pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi di Polda Sultra.
Mereka meminta dugaan kekerasan terhadap Jamil diusut secara transparan dan tidak berhenti pada penanganan internal yang tidak memberikan kejelasan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim pengamanan internal untuk mendalami peristiwa di Polres Baubau.
Ia juga menyatakan tiga anggota polisi yang diduga terlibat akan dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Erick menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dapat ditempuh melalui laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). (Haluan Sultra, 9 Oktober 2026)
Perkembangan ini menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan tindakan terhadap Jamil diperiksa melalui mekanisme yang sesuai. Meski demikian, pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam laporan belum berarti seluruh dugaan telah terbukti.
AJI Ingatkan Perlindungan Kerja Jurnalistik
AJI Kendari mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Karena itu, apabila dugaan pemaksaan penghapusan rekaman, pengambilan alat kerja, dan kekerasan terhadap Jamil terbukti, perkara tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan wartawan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan ancaman atau tindakan fisik.
Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif.
Publik Menunggu Penanganan yang Transparan
Kasus Jamil kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. Aparat kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan secara profesional, sementara organisasi pers dan masyarakat berhak mengawasi proses tersebut.
Hal yang paling mendesak adalah memastikan seluruh bukti diamankan, keterangan saksi diperiksa, kondisi korban diperhatikan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara proporsional.
Polda Sultra telah menyatakan langkah awal untuk memeriksa tiga anggota yang diduga terkait dengan kejadian. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan dan kejelasan mengenai tindak lanjut etik maupun pidana.
Jurnalis yang sedang menjalankan tugas harus dapat bekerja tanpa intimidasi. Jika dugaan kekerasan terhadap Jamil terbukti, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum—bukan sekadar menjadi polemik yang mereda setelah viral.
Berita Terkait
Oknum Polisi Polsek Moncongloe Mendapatkan Diskrim
13 Oktober 2026
Massa Geruduk MYE Lounge Karena dijadikan Pesta Wa
04 Oktober 2026
Kejari Polman Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Oli
16 September 2026
