Sabtu, 19 September 2026
Hotline
RedaksiFidelisNews@gmail.com

Kejari Polman Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Oli Palsu, Tersangka Kooperatif Tidak Ditahan

Redaksi FidelisNews 16 September 2026 21:29 WIB 32 views Kriminal
Kejari Polman Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Oli Palsu, Tersangka Kooperatif Tidak Ditahan
FidelisNews Polewali Mandar - Kasus dugaan peredaran oli palsu yang sempat meresahkan masyarakat, kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka berinisial ZH dari Polda Sulawesi Barat. Rabu (16/9/2026).



?Pelimpahan tahap dua yang berlangsung di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman di Jalan Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman. Penyerahan berkas, sampel barang bukti, dan tersangka dari penyidik Polda Sulawesi Barat.
Meski tersangka ZH yang berperan sebagai pengelola gudang sekaligus pemilik bengkel tempat penjualan oli ilegal tersebut. Sementara tidak ditahan kejaksaan karena dinilai kooperatif

?Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholish, menyampaikan. Kasus dugaan oli palsu berakar dari laporan atau aduan resmi yang dilayangkan oleh pihak PT Astra Honda.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat mengedarkan oli berkualitas rendah tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) demi meraup keuntungan dari selisih harga murah.
Praktik tersebut sempat disomasi sejak tahun 2013, namun kembali berulang hingga terbongkar kembali.



?“Benar yang dilimpahkan tersangka  HZ, ia disangka melakukan tindak pidana terkait merek dan geografis undang-undang nomor 20 tahun 2016,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatannya, ribuan dus barang bukti diduga oli ilegal yang mencapai sekitar 1.224 dus kini telah diamankan dan dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan beberapa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hingga 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.



?“Sehingga sanksinya dari tiga pasal dilanggar ini, maksimal lima tahun, kedua maksimal empat tahun dan maksimal satu tahun,” tutupnya
📤 Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berita Terkait