Rabu, 05 Agustus 2026
Hotline
RedaksiFidelisNews@gmail.com

Polisi Terus Mengejar Tersangka Pengeroyokan Atas Kematian Warga Sinjai

Redaksi FidelisNews 01 Agustus 2026 15:49 WIB 11 views Kriminal
Polisi Terus Mengejar Tersangka Pengeroyokan Atas Kematian Warga Sinjai
FidelisNews Morowali - Polres Morowali terus berupaya membuat terang tindak pidana pengeroyokan berujung maut terhadap Almarhum Setiawan (33) warga Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sabtu (1/8/2026)

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa SH mengatakan Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini melalui berbagai cara seperti olah tempat kejadian perkara (TKP) yang teliti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan pemanfaatan teknologi forensik digital. Tim penyidik siaga siang dan malam untuk mencari petunjuk sekecil apa pun demi menemukan para pelaku pengeroyokan.

Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil, Polisi menetapkan tiga orang pelakunya sebagai tersangka. Pihaknya telah memegang bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka itu lalu menindaklanjutinya dan melakukan penangkapan. “Tersangka di tangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, lokasinya cukup jauh dari TKP,” ungkapnya.

Kompol Raka Arya mengungkapkan selain tiga orang tersangka tersebut, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Berdasarkan dokumen elektronik berupa video yang di kantongi penyidik, Polisi melihat adanya indikasi keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. 

“Para tersangka kami sudah amankan, dari tiga orang di tetapkan sebagai tersangka diantaranya pegawai Indomaret. Saat ini masih kami dalami siapa saja yang terlibat melalui berbagai cara, seperti mengidentifikasi video yang beredar. ” tegasnya.

Ia menambahkan para tersangka di jerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
📤 Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Berita Terkait