Aksi Jurnalis Makassar Soal "Londo Ireng", Kami Muak Prabowo
Redaksi FidelisNews
29 Juli 2026
17:15 WIB
2 views
Nasional
FidelisNews Makassar - Aksi unjuk rasa gabungan jurnalis Makassar dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di bawah Flyover, jalan Urip Sumoharjo–AP Pettarani, Makassar. dimana menyuarakan penolakan terhadap penggunaan istilah "Londo Ireng" kepada kelompok pengkritik pemerintah serta mendesak perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat. Selasa (28/7/2026
Sikap protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penggunaan istilah “Londo Ireng” menggema di Kota Makassar. Puluhan jurnalis, organisasi masyarakat sipil (OMS), mahasiswa, serta warga dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Muak Prabowo", dalam aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden yang oleh para peserta aksi dinilai melabeli kelompok pengkritik pemerintah sebagai “Londo Ireng” atau pengkhianat bangsa. Massa menilai narasi tersebut berpotensi mengancam ruang demokrasi, kebebasan berpendapat, dan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Sejak aksi dimulai, peserta membentangkan spanduk raksasa bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo” disertai puluhan poster berisi kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Secara bergantian, perwakilan organisasi menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar negara hukum.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan negara menciptakan kondisi yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, profesional, aman, dan bertanggung jawab.
Menurut Sahrul, seorang kepala negara semestinya memberikan teladan dalam menghormati kebebasan berekspresi, bukan melontarkan istilah yang dinilai dapat memberi stigma kepada kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar,” tegas Sahrul dalam orasinya.
Ia menegaskan, selama ini jurnalis, akademisi, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil justru berada di garis depan mengawal kepentingan publik, memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, serta mengawasi jalannya kekuasaan.
“Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, ketika warga berjuang mempertahankan ruang hidupnya yang diambil oleh penguasa,” ujarnya.
Sahrul juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dijalankan berdasarkan kode etik dan standar profesional yang mengharuskan setiap informasi publik disampaikan secara bertanggung jawab kepada masyarakat.
Baca Juga Buta Huruf Jadi Fokus Pembinaan, Rutan Makassar Bangun Harapan Baru Warga Binaan
“Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya, sesuatu yang bersifat publik harus diungkap kepada publik,” katanya.
Berita Terkait
Soal LGBT, Jusuf Kalla : Agama Sudah Haramkan, Unt
27 Juli 2026
